Perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia merupakan hal yang sangat penting untuk diperhatikan. Menurut data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kasus kekerasan seksual di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Oleh karena itu, perlindungan terhadap korban kejahatan tersebut harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan masyarakat.
Menurut dr. Indriyani Widodo, seorang psikolog klinis yang juga aktif dalam advokasi perlindungan korban kekerasan seksual, “Perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pencegahan, penanganan kasus, hingga pemulihan korban.” Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menegaskan pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual.
Namun, sayangnya masih banyak kendala yang dihadapi dalam upaya perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual di Indonesia. Salah satunya adalah minimnya kesadaran masyarakat akan pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual. Menurut data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, hanya sekitar 30% korban kekerasan seksual yang melapor ke pihak berwajib.
Hal ini juga dikuatkan oleh pernyataan Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, yang menyebutkan bahwa “Stigma dan diskriminasi terhadap korban kekerasan seksual masih menjadi hambatan utama dalam proses perlindungan korban.” Oleh karena itu, perlu adanya upaya nyata dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual.
Melalui pendekatan yang komprehensif dan kerja sama yang baik antara pemerintah, lembaga perlindungan korban, dan masyarakat, diharapkan kasus kekerasan seksual di Indonesia dapat diminimalisir dan korban dapat mendapatkan perlindungan serta pemulihan yang layak. Sebagaimana disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Bintang Puspita Hapsari, “Perlindungan korban kejahatan kekerasan seksual merupakan tanggung jawab bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan damai bagi semua.”