Mengapa pengejaran pelaku penting dalam penegakan hukum di Indonesia? Pertanyaan ini sering kali muncul ketika kita membahas masalah kejahatan dan penegakan hukum di negara kita. Pengejaran pelaku merupakan langkah krusial dalam proses penegakan hukum, karena tanpa adanya upaya untuk menangkap dan mengadili pelaku, keadilan tidak akan bisa terwujud.
Menurut Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, pengejaran pelaku kejahatan merupakan bagian terpenting dari tugas polisi. Dalam sebuah wawancara, beliau menyatakan bahwa “tanpa pengejaran pelaku, upaya penegakan hukum hanya akan sia-sia. Kita harus menunjukkan kepada masyarakat bahwa hukum harus ditegakkan dengan tegas dan adil.”
Selain itu, pengejaran pelaku juga dapat mencegah terjadinya kejahatan yang lebih lanjut. Dengan menangkap dan mengadili pelaku, kita dapat memberikan efek jera kepada potensial pelaku kejahatan lainnya. Hal ini juga sejalan dengan pendapat pakar kriminologi, Prof. Dr. Soejoedi Wirjoatmodjo, yang menyatakan bahwa “pengejaran pelaku merupakan langkah efektif dalam mencegah penyebaran kejahatan di masyarakat.”
Namun, terdapat kendala-kendala dalam proses pengejaran pelaku di Indonesia. Salah satunya adalah minimnya sumber daya yang dimiliki oleh aparat penegak hukum, seperti polisi dan jaksa. Hal ini sering kali membuat proses pengejaran pelaku menjadi lambat dan tidak efektif. Menanggapi hal tersebut, Direktur Eksekutif Indonesia Police Watch, Neta S Pane, mengatakan bahwa “pemerintah perlu meningkatkan anggaran dan sumber daya manusia untuk aparat penegak hukum guna mempercepat pengejaran pelaku kejahatan.”
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengejaran pelaku merupakan bagian integral dari penegakan hukum di Indonesia. Upaya untuk menangkap dan mengadili pelaku kejahatan harus dilakukan dengan tegas dan efektif guna menciptakan keadilan dan ketertiban di masyarakat. Diperlukan kerjasama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di negara kita.