Hak-hak tersangka dalam penyidikan kriminal adalah hal yang sangat penting untuk diperhatikan dalam proses hukum di Indonesia. Perlindungan dan proses hukum yang adil harus senantiasa dijamin agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak berwajib.
Menurut pakar hukum pidana, Prof. Dr. Soedjono C. Atmonegoro, hak-hak tersangka merupakan bagian integral dari prinsip-prinsip hukum yang adil. Beliau mengatakan, “Setiap tersangka memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum yang sama dan tidak boleh diskriminatif.”
Salah satu hak tersangka yang harus dijamin adalah hak untuk didampingi oleh penasehat hukum selama proses penyidikan. Hal ini diatur dalam Pasal 53 KUHAP yang menyatakan bahwa tersangka memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum dari penasehat hukum pilihan sendiri.
Selain itu, hak tersangka juga meliputi hak untuk tidak dipaksa memberikan keterangan yang dapat merugikan dirinya sendiri. Hal ini sejalan dengan prinsip praduga tak bersalah yang harus dijunjung tinggi dalam sistem peradilan pidana. Hak ini dijamin dalam Pasal 77 KUHAP yang menjelaskan bahwa tersangka tidak boleh dipaksa untuk memberikan keterangan.
Namun, sayangnya masih sering terjadi pelanggaran terhadap hak-hak tersangka dalam praktik penyidikan kriminal di Indonesia. Banyak kasus di mana tersangka tidak mendapatkan perlindungan hukum yang layak atau dipaksa untuk memberikan keterangan tanpa didampingi oleh penasehat hukum.
Oleh karena itu, penting bagi aparat penegak hukum untuk senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip hak tersangka dalam setiap tahapan penyidikan kriminal. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, “Perlindungan hak tersangka merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh seluruh anggota kepolisian demi terciptanya proses hukum yang adil.”
Dengan demikian, perlindungan dan proses hukum yang adil bagi tersangka harus senantiasa dijamin dalam setiap kasus penyidikan kriminal. Hal ini merupakan fondasi utama dalam mewujudkan keadilan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
