Pemerintah memiliki peran yang sangat penting dalam mendorong pembaruan regulasi hukum di Indonesia. Sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan pemerintahan negara, pemerintah harus terus berupaya untuk memperbarui dan menyempurnakan regulasi hukum demi tercapainya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, peran pemerintah dalam pembaruan regulasi hukum sangat krusial. Beliau mengatakan, “Pemerintah harus proaktif dalam mengidentifikasi permasalahan yang ada di dalam regulasi hukum dan melakukan pembaruan yang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi hukum di Indonesia.”
Salah satu contoh nyata dari peran pemerintah dalam mendorong pembaruan regulasi hukum adalah dengan diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Undang-Undang ini bertujuan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja melalui penyederhanaan regulasi hukum yang ada. Meskipun kontroversial, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan langkah nyata pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi yang diakibatkan oleh pandemi COVID-19.
Namun, pembaruan regulasi hukum tidak hanya terbatas pada pembuatan undang-undang baru. Pemerintah juga perlu terus melakukan evaluasi terhadap regulasi hukum yang sudah ada untuk memastikan bahwa regulasi tersebut masih relevan dan efektif dalam menghadapi perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang terus berlangsung.
Menurut Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK), Oce Madril, “Pemerintah harus memiliki komitmen yang kuat untuk terus melakukan pembaruan regulasi hukum agar hukum dapat berfungsi sebagai instrumen yang efektif dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat.”
Dengan demikian, peran pemerintah dalam mendorong pembaruan regulasi hukum sangatlah penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang kondusif bagi pembangunan dan kemajuan Indonesia. Melalui langkah-langkah yang tepat dan komitmen yang kuat, pemerintah dapat memastikan bahwa regulasi hukum yang ada dapat memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi seluruh masyarakat.
