Hukum merupakan landasan utama dalam menjaga ketertiban dan keadilan dalam suatu negara. Namun, hukum tidak akan berjalan dengan baik tanpa adanya partisipasi masyarakat. Pentingnya partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum tidak bisa dianggap remeh, karena masyarakat adalah salah satu pihak yang paling terdampak oleh pelaksanaan hukum.
Menurut Prof. Dr. Hikmahanto Juwana, seorang pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum sangat diperlukan untuk menciptakan keadilan. “Masyarakat harus turut serta dalam proses penegakan hukum, karena merekalah yang paling tahu dengan kondisi di lapangan,” ujar Prof. Hikmahanto.
Partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari memberikan informasi kepada aparat hukum tentang tindak kriminal yang terjadi, ikut serta dalam program-program pemberantasan kejahatan, hingga mendukung proses peradilan dengan memberikan kesaksian yang akurat. Tanpa partisipasi masyarakat, penegakan hukum akan sulit dilakukan dengan efektif.
Selain itu, partisipasi masyarakat juga dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat hukum. Dengan adanya pengawasan dari masyarakat, aparat hukum akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak akan sembarangan dalam menindak pelanggar hukum. Sehingga, tercipta sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam konteks Indonesia, partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pasal 1 ayat (5) UU tersebut menyatakan bahwa masyarakat memiliki hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan demikian, pentingnya partisipasi masyarakat dalam menegakkan hukum tidak bisa dipandang sebelah mata. Masyarakat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi dalam negara memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga keadilan dan ketertiban. Sebagai warga negara yang baik, mari kita aktif turut serta dalam proses penegakan hukum demi menciptakan masyarakat yang adil dan beradab.
