Teknik interogasi yang efektif dalam pelatihan penyidik merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang keberhasilan suatu penyelidikan. Interogasi yang dilakukan dengan baik dapat membantu penyidik untuk mendapatkan informasi yang akurat dan relevan dari para saksi maupun tersangka.
Menurut Ahli Psikologi Forensik, Dr. Nurul Hidayah, “Teknik interogasi yang efektif harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan keprofesionalan. Penyidik harus mampu membangun rapport dengan subjek interogasi agar dapat mendapatkan kerjasama yang baik dalam proses penyelidikan.”
Salah satu teknik interogasi yang efektif adalah dengan menggunakan pendekatan persuasif. Pendekatan ini mengutamakan komunikasi yang persuasif dan persuasif, sehingga subjek interogasi merasa nyaman dan terbuka dalam memberikan informasi.
Selain itu, teknik interogasi yang efektif juga melibatkan penggunaan pertanyaan terbuka dan tertutup secara bergantian. Menurut Pakar Kriminologi, Dr. Bambang Supriyadi, “Pertanyaan terbuka dapat membantu penyidik untuk mendapatkan informasi secara mendalam, sedangkan pertanyaan tertutup dapat digunakan untuk mengonfirmasi fakta-fakta yang telah didapat.”
Dalam pelatihan penyidik, penting untuk memperhatikan faktor non-verbal dalam interogasi. Gestur, ekspresi wajah, dan bahasa tubuh subjek interogasi juga dapat memberikan petunjuk penting bagi penyidik dalam menilai kejujuran dan kepercayaan dari informasi yang diberikan.
Terakhir, konsistensi dan keberlanjutan dalam interogasi juga merupakan kunci keberhasilan. Penyidik harus mampu menjaga fokus dan konsentrasi selama proses interogasi, serta melakukan follow-up secara berkala untuk memastikan bahwa informasi yang didapat sudah akurat dan lengkap.
Dengan menerapkan teknik interogasi yang efektif dalam pelatihan penyidik, diharapkan proses penyelidikan dapat berjalan lebih efisien dan menghasilkan hasil yang optimal. Sebagaimana yang dikatakan oleh Pakar Kriminologi, Prof. Dr. Andi Hamzah, “Interogasi yang dilakukan dengan baik bukan hanya akan membantu dalam menyelesaikan kasus, tetapi juga dapat mencegah terjadinya kesalahan dalam penegakan hukum.”
