Sebagai bagian dari Polri yang memiliki tugas dan wewenang dalam penegakan hukum, Bareskrim Ampenan beroperasi berdasarkan sejumlah dasar hukum yang mengatur tugas, fungsi, serta prosedur penyidikan dan penyelidikan yang harus diikuti oleh setiap aparat penegak hukum. Dasar hukum ini mencakup berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas pokok polisi, penyidikan, serta hak-hak masyarakat yang dilindungi oleh hukum. Berikut adalah beberapa dasar hukum yang menjadi pedoman bagi Bareskrim Ampenan dalam menjalankan tugasnya.
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 merupakan dasar hukum utama yang mengatur fungsi dan wewenang kepolisian di Indonesia, termasuk Bareskrim Ampenan. Dalam undang-undang ini, dijelaskan mengenai tugas kepolisian sebagai alat negara yang bertanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.
Pasal 13 undang-undang ini menegaskan bahwa Polri, termasuk Bareskrim, memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana. Selain itu, Polri juga berwenang untuk melakukan tindakan kepolisian lainnya dalam rangka menegakkan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dengan demikian, Bareskrim Ampenan, sebagai unit reserse dari Polri, memiliki kewenangan untuk menyelidiki dan menyidik berbagai jenis tindak pidana yang terjadi di wilayahnya.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah dasar hukum yang mengatur tata cara penyidikan, penuntutan, dan persidangan perkara pidana di Indonesia. KUHAP memberikan pedoman yang jelas bagi aparat kepolisian, jaksa, dan hakim dalam menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.
Pasal 1 KUHAP mengatur definisi penyidikan sebagai serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana yang terjadi. Penyidikan adalah langkah awal bagi Bareskrim Ampenan dalam mengungkap tindak pidana, yang dilanjutkan dengan langkah-langkah hukum selanjutnya.
Pasal 7 mengatur wewenang penyidik dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tindak pidana, termasuk hak untuk melakukan penahanan, penyitaan, serta melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi.
KUHAP juga mengatur hak-hak tersangka dan saksi dalam proses hukum, serta memastikan bahwa penyidikan dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang adil dan tidak melanggar hak asasi manusia.
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
Selain KUHAP, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 juga menjadi acuan dalam setiap penyelidikan dan penyidikan oleh Bareskrim Ampenan. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mekanisme pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, serta bagaimana bukti harus diperoleh secara sah.
KUHAP juga menjelaskan bahwa setiap tindakan yang dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk Bareskrim, harus melalui prosedur yang benar dan sah, serta memberikan hak yang sama bagi setiap warga negara yang terlibat dalam proses hukum. Hal ini bertujuan untuk menjaga agar setiap proses hukum berjalan secara adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 terkait kewarganegaraan mengatur hak dan kewajiban setiap warga negara Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam hal hukum pidana. Bareskrim Ampenan, dalam menjalankan tugasnya, harus memahami bahwa warga negara Indonesia dan orang asing yang melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia berhak mendapatkan perlindungan hukum yang sama.
Bareskrim Ampenan juga dapat bekerja sama dengan lembaga kepolisian internasional (Interpol) dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan warga negara asing atau pelaku kejahatan lintas negara.
5. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengatur tentang tindak pidana terkait narkotika dan psikotropika. Bareskrim Ampenan memiliki tanggung jawab besar dalam menangani kasus-kasus narkoba, baik yang berkaitan dengan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Bareskrim Ampenan berperan dalam mengungkap jaringan narkoba, melakukan penyidikan, dan bekerja sama dengan pihak terkait untuk membongkar sindikat narkotika.
Berdasarkan undang-undang ini, Bareskrim Ampenan berwenang untuk melakukan penyitaan barang bukti berupa narkotika dan mengusut tuntas jaringan peredaran narkoba yang dapat merusak generasi muda.
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016
Dalam era digital, kejahatan dunia maya (cybercrime) semakin meningkat, dan Bareskrim Ampenan turut berperan dalam penegakan hukum terkait kejahatan ini. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE mengatur tentang penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik. Undang-undang ini memberikan landasan hukum bagi Bareskrim Ampenan dalam mengungkap kasus-kasus penipuan online, pencurian data pribadi, peretasan, dan kejahatan dunia maya lainnya.
Bareskrim Ampenan berhak untuk menyelidiki dan menindak pelaku kejahatan yang memanfaatkan teknologi digital untuk melakukan tindak pidana.
7. Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana
Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 memberikan pedoman teknis mengenai proses penyidikan yang harus dilakukan oleh aparat kepolisian, termasuk Bareskrim Ampenan. Peraturan ini mengatur mengenai prosedur penyidikan yang harus dilakukan oleh penyidik di Polri, termasuk aspek teknis penyelidikan, pemrosesan barang bukti, serta pengamanan hak-hak tersangka dan saksi dalam setiap proses hukum.
Peraturan ini juga mengatur penggunaan teknologi dalam penyidikan untuk mempercepat pengungkapan kasus, serta memastikan agar setiap tindakan kepolisian dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 mengatur pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia, yang juga mencakup peraturan yang berlaku di lingkungan Polri. Sebagai bagian dari sistem hukum Indonesia, Bareskrim Ampenan harus mengacu pada seluruh peraturan perundang-undangan yang ada dan melakukan penegakan hukum sesuai dengan norma yang berlaku.
Dasar hukum yang mengatur Bareskrim Ampenan mencakup berbagai undang-undang, peraturan, dan perundang-undangan lainnya yang memberikan pedoman bagi kepolisian dalam menjalankan tugasnya. Dengan mengacu pada dasar hukum ini, Bareskrim Ampenan memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta penegakan hukum yang adil, transparan, dan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Dasar hukum ini juga melindungi hak-hak masyarakat serta memastikan agar setiap tindak pidana ditangani dengan cara yang profesional dan sah menurut hukum.

