Mekanisme mediasi dalam penyelesaian konflik hukum menjadi pilihan yang semakin populer di masyarakat saat ini. Mediasi adalah proses penyelesaian sengketa yang melibatkan pihak ketiga yang netral untuk membantu kedua belah pihak mencapai kesepakatan yang adil dan berkeadilan.
Menurut pakar hukum, mediasi merupakan alternatif yang efektif untuk menghindari proses peradilan yang panjang dan mahal. Profesor Hukum dari Universitas Indonesia, Dr. Hikmahanto Juwana mengatakan, “Mekanisme mediasi memungkinkan pihak-pihak yang berselisih untuk mencapai kesepakatan tanpa harus melalui pengadilan, yang seringkali memakan waktu dan biaya yang besar.”
Dalam mediasi, mediator akan membantu pihak-pihak yang berselisih untuk berkomunikasi secara terbuka dan memahami sudut pandang masing-masing. Mediator juga akan membantu mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak, tanpa harus mengambil keputusan yang memihak pada salah satu pihak.
Mekanisme mediasi ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Mediasi. Pasal 1 ayat (1) UU tersebut menyebutkan bahwa mediasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan melalui musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Dalam praktiknya, mediasi seringkali dijalankan oleh lembaga-lembaga mediasi yang telah terakreditasi. Salah satu contohnya adalah Badan Mediasi Nasional (Baminas), yang telah diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM sebagai lembaga mediasi yang dapat dipercaya.
Dengan adanya mekanisme mediasi dalam penyelesaian konflik hukum, diharapkan dapat mengurangi beban kerja pengadilan dan memberikan solusi yang lebih cepat dan efektif bagi pihak-pihak yang berselisih. Sehingga, penting bagi masyarakat untuk memahami dan memanfaatkan mekanisme mediasi ini dalam menyelesaikan konflik hukum yang dihadapi.
